Antropologi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang mempelajari
tentang budaya masyarakat suatu etnis tertentu. Antropologi lahir atau
muncul berawal dari ketertarikan orang-orang Eropa yang melihat ciri-ciri fisik, adat
istiadat, budaya yang berbeda dari apa yang dikenal di Eropa.Antropologi lebih
memusatkan pada penduduk yang merupakan masyarakat tunggal, tunggal dalam arti
kesatuan masyarakat yang tinggal daerah yang sama.
Semua cabang ilmu ini disebut Antropologi, dan
banyaknya hal-hal yang dipelajari dalam Antropologi, maka Antropologi terbagi
dalam Antropologi Khusus yaitu :
·
ANTROPOLOGI HUKUM
Antropologi
hukum adalalah ilmu yang mempelajari tentang manusia dan budayanya khusus
dibidang hukum. Kebudayaan hukum yang dimaksud adalah kekuasaan yang digunakan
oleh penguasa untuk mengatur masyarakat agar tidak melanggar kaedah-kaedah
sosial yang telah ada didalami masyarakat.
Pertanyaan
:
Mengapa masih
diperlukan hukum untuk mengatur padahal sudah ada norma-norma atau
kaedah-kaedah didalam masyarakat ?
Jawaban :
Manusia
kurang yakin tentang dunia akhirat dan menganggap bahwa sangsi dari norma-norma
yang ada dalam masyarakat adalah sangsi akhirat, maka diperlukan hukum tertulis
disamping norma-norma yang telah ada tersebut untuk mengatur kehidupan
manusia.( Kodifikasi Hukum diadakan dan mengakui bahwa hanya ada hukum tertulis
).
·
Ruang lingkup antropologi hukum
LAURA
NEDER mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum
sebagai berikut :
1. Apakah dalam setiap masyarakat
terdapat hukum dan bagaimanakah terhukum yang Universal.
2. Bagaimana hubungan hukum antara
hukum dan aspek kebudayaan.
3. Apakah mungkin diadakan Tipologi
hukum tertentu sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas.
4. Apakah Tipologi hukum itu dapat
berguna untuk mengetahui hubungan antara hukum dan aspek kebudayaan dan
orang-orang sosial.
5. Mengapa hukum itu selalu berubah.
Karena
Antropolgi Hukum mempelajari manusia dan budaya hukum, maka kaidah sosial yang
tidak bersifat hukum tidak merupakan sasaran pokok penelitian antropologi
hukum.
Norma /
kaidah menurut antropologi hukum adalah pola ulangan perilaku dalam
masyarakat. Hukum itu muncul dari peradaban manusia, dimana ada 2 orang
atau lebih disitu ada hukum.
Norma /
kaidah adalah nilai dasar yang ada dalam masyarakat yang dapat mengukur
perilaku manusia agar dapat menilai mana perbuatan yang benar dan mana yang
tidak benar.
Pertanyaan
:
- Kapan norma / kaidah mempunyai aspek hukum ?
- Ketika
aparat menjatuhkan sangsi karena ada perbuatan yang menyimpang atau melanggar
hukum.
Sangsi
terhadap pelanggaran norma / kaidah dapat bersifat positif yaitu dengan
membayar denda dan sangsi yang bersifat negatif yaitu dikenakan hukuman badan
atau dikucilkan.
Budaya adalah milik bersama yang perlu
dipertahankan atau dilestarikan.
Budaya
Hukum adalah tanggapan masyarakat terhadap suatu perbuatan yang dianggap baik,
hal tersebut juga bergantung kepada para penegak hukum.
Nilai,
budaya dan postulat adalah nilai yang ada dalam masyarakat modern dan
masyarakat sederhana yang dinilai baik dan dipertahankan.
Cara
memperlajari Antropologi Hukum adalah dengan pendekatan kepada manusia melalui beberapa
metode, yaitu :
1. Metode Historis
yaitu mempelajari perilaku manusia melalui sejarah Kebiasaan
yang ada dalam masyarakat menjadi adat,kemudian menjadi hukum adat, hukum adat
dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara.
2. Metode Normatif Eksploratif
Yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya
melalui norma hukum yang sudah ada / yang dikehendaki, bukan semata mempelajari
norma hukum yang berlaku, tapi melihat perilaku manusia barulah mengetahui
hukum yang akan diterapkan.
3. Metode Deskriftif Perilaku
Mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui
hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal. Metode ini dikatakan
sempurna apabila disertai dengan metode kasus.
4. Metode Studi Kasus
Adalah pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari
kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan.
·
Atribut-atribut
hukum
Pospisil mengemukakan ada 4 atribut hukum, yakni :
Pospisil mengemukakan ada 4 atribut hukum, yakni :
1. Adanya Wewenang
Agar supaya suatu keputusan mempunyai relevansi hukum, atau mempunyai pengaruh dalam pengendalian sosial, maka keputusan tersebut harus diterima sebagai suatu pemecahan masalah bagi pihak-pihak yang berperkara. Apabila keputusan tersebut ditolak, maka harus dipaksakan berlakunya .
2. Adanya Tujuan Untuk Memperlakukan Hukum Secara Universal
Artribut ini menuntut bahwa di dalam mengambil keputusan, pemegang wewenang hukum senantiasa bertujuan untuk memperlakukan keputusan yang sama terhadap peristiwa-peristiwa yang sama atau hamper sama pada masa mendatang .
3. Adanya Hak Dan Kewajiban
Ikatan hukum antara dua pihak yang terwujud dalam kewajiban satu pihak dan hak pihak lain dalam suatu kontrak atau suatu perkara hukum. Atribut tadi merumuskan hubungan sosio-yuridis antara pihak-pihak yang berperkara sebagaimana adanya dalam kenyataan terjadinya pelanggaran hukum oleh tertuduh .
4. Adanya Sanksi
Sanksi merupakan salah satu atribut hukum yang bersifat universal, walaupun sifatnya tidak selalu fisik, perlu diakui bahwa seringkali sanksi-sanksi non fisik atau kejiwaan diabaikan, oleh karena terlalu besar tekanannya.
·
Analisis
terhadap kasus-kasus hukum
Faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan yudisial, sangat banyak. Faktor tersebut mungkin adalah data hukumnya, pengalamannya, faktor pribadi dan seterusnya. Keputusan ini mungkin juga didasarkanm pada aturan-aturan sosial yang umum sifatnya pada konsepsi keadilan.
Suatu klasifikasi kasus-kasus atas dasar cri-ciri yang sama mengungkapkan, bahwa sanksi-sanksi yang dijatuhkan berbeda dalam kasus-kasus mengenai jenis pengaduan yang sama
Dalam erbagai kasus, logika perbedaan sanksi tidak begitu jelas, dan penjelasannya mungkin terletak pada fakta yang tidak dilaporkan
Satu hal yang ditemukan dalam meneliti kasus-kasus tersebut adalah, bahwasanya terdapat tuduhan yang berganda .
Konsep hak milik menurut masyarkat Zapotec didasarkan pada pemilikan secara individual, yang kemudian mengubah pola tradisional kewarisan. Meski hak milik individual berlaku, namun hal itu tidaklah berarti bahwa penggunan harta bersifat individual pula .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.