Rabu, 21 November 2012

ANTROPOLOGI HUKUM


Antropologi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang mempelajari tentang budaya masyarakat suatu etnis tertentu. Antropologi lahir atau muncul berawal dari ketertarikan orang-orang Eropa yang melihat ciri-ciri fisik, adat istiadat, budaya yang berbeda dari apa yang dikenal di Eropa.Antropologi lebih memusatkan pada penduduk yang merupakan masyarakat tunggal, tunggal dalam arti kesatuan masyarakat yang tinggal daerah yang sama.
Semua cabang ilmu ini disebut Antropologi, dan banyaknya hal-hal yang dipelajari dalam Antropologi, maka Antropologi terbagi dalam Antropologi Khusus yaitu :

·         ANTROPOLOGI HUKUM

Antropologi hukum adalalah ilmu yang mempelajari tentang manusia dan budayanya khusus dibidang hukum. Kebudayaan hukum yang dimaksud adalah kekuasaan yang digunakan oleh penguasa untuk mengatur masyarakat agar tidak melanggar kaedah-kaedah sosial yang telah ada didalami masyarakat.
Pertanyaan :
Mengapa masih diperlukan hukum untuk mengatur padahal sudah ada norma-norma atau kaedah-kaedah didalam masyarakat ?
Jawaban :
Manusia kurang yakin tentang dunia akhirat dan menganggap bahwa sangsi dari norma-norma yang ada dalam masyarakat adalah sangsi akhirat, maka diperlukan hukum tertulis disamping norma-norma yang telah ada tersebut untuk mengatur kehidupan manusia.( Kodifikasi Hukum diadakan dan mengakui bahwa hanya ada hukum tertulis ).
·         Ruang lingkup antropologi hukum
LAURA NEDER mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum sebagai berikut :
1.      Apakah dalam setiap masyarakat terdapat hukum dan bagaimanakah terhukum yang Universal.
2.      Bagaimana hubungan hukum antara hukum dan aspek kebudayaan.
3.      Apakah mungkin diadakan Tipologi hukum tertentu sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas.
4.      Apakah Tipologi hukum itu dapat berguna untuk mengetahui hubungan antara hukum dan aspek kebudayaan dan orang-orang sosial.
5.      Mengapa hukum itu selalu berubah.
Karena Antropolgi Hukum mempelajari manusia dan budaya hukum, maka kaidah sosial yang tidak bersifat hukum tidak merupakan sasaran pokok penelitian antropologi hukum.
Norma / kaidah menurut antropologi hukum adalah pola ulangan perilaku dalam masyarakat. Hukum itu muncul dari peradaban manusia, dimana ada 2 orang atau lebih disitu ada hukum.
Norma / kaidah adalah nilai dasar yang ada dalam masyarakat yang dapat mengukur perilaku manusia agar dapat menilai mana perbuatan yang benar dan mana yang tidak benar.

Pertanyaan :
  • Kapan norma / kaidah mempunyai aspek hukum ?
- Ketika aparat menjatuhkan sangsi karena ada perbuatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
Sangsi terhadap pelanggaran norma / kaidah dapat bersifat positif yaitu dengan membayar denda dan sangsi yang bersifat negatif yaitu dikenakan hukuman badan atau dikucilkan.
Budaya adalah milik bersama yang perlu dipertahankan atau dilestarikan.
Budaya Hukum adalah tanggapan masyarakat terhadap suatu perbuatan yang dianggap baik, hal tersebut juga bergantung kepada para penegak hukum.
Nilai, budaya dan postulat adalah nilai yang ada dalam masyarakat modern dan masyarakat sederhana yang dinilai baik dan dipertahankan.
Cara memperlajari Antropologi Hukum adalah dengan pendekatan kepada manusia melalui beberapa metode, yaitu :
1.      Metode Historis
yaitu mempelajari perilaku manusia melalui sejarah Kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat,kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara.
2.      Metode Normatif Eksploratif
Yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada / yang dikehendaki, bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan.
3.      Metode Deskriftif Perilaku
Mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal. Metode ini dikatakan sempurna apabila disertai dengan metode kasus.
4.      Metode Studi Kasus
Adalah pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan.

·         Atribut-atribut hukum
Pospisil mengemukakan ada 4 atribut hukum, yakni :

1. Adanya Wewenang
Agar supaya suatu keputusan mempunyai relevansi hukum, atau mempunyai pengaruh dalam pengendalian sosial, maka keputusan tersebut harus diterima sebagai suatu pemecahan masalah bagi pihak-pihak yang berperkara. Apabila keputusan tersebut ditolak, maka harus dipaksakan berlakunya .

2. Adanya Tujuan Untuk Memperlakukan Hukum Secara Universal
Artribut ini menuntut bahwa di dalam mengambil keputusan, pemegang wewenang hukum senantiasa bertujuan untuk memperlakukan keputusan yang sama terhadap peristiwa-peristiwa yang sama atau hamper sama pada masa mendatang .

3. Adanya Hak Dan Kewajiban
Ikatan hukum antara dua pihak yang terwujud dalam kewajiban satu pihak dan hak pihak lain dalam suatu kontrak atau suatu perkara hukum. Atribut tadi merumuskan hubungan sosio-yuridis antara pihak-pihak yang berperkara sebagaimana adanya dalam kenyataan terjadinya pelanggaran hukum oleh tertuduh .

4. Adanya Sanksi
Sanksi merupakan salah satu atribut hukum yang bersifat universal, walaupun sifatnya tidak selalu fisik, perlu diakui bahwa seringkali sanksi-sanksi non fisik atau kejiwaan diabaikan, oleh karena terlalu besar tekanannya.

·         Analisis terhadap kasus-kasus hukum

Faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan yudisial, sangat banyak. Faktor tersebut mungkin adalah data hukumnya, pengalamannya, faktor pribadi dan seterusnya. Keputusan ini mungkin juga didasarkanm pada aturan-aturan sosial yang umum sifatnya pada konsepsi keadilan.
Suatu klasifikasi kasus-kasus atas dasar cri-ciri yang sama mengungkapkan, bahwa sanksi-sanksi yang dijatuhkan berbeda dalam kasus-kasus mengenai jenis pengaduan yang sama
Dalam erbagai kasus, logika perbedaan sanksi tidak begitu jelas, dan penjelasannya mungkin terletak pada fakta yang tidak dilaporkan
Satu hal yang ditemukan dalam meneliti kasus-kasus tersebut adalah, bahwasanya terdapat tuduhan yang berganda .
Konsep hak milik menurut masyarkat Zapotec didasarkan pada pemilikan secara individual, yang kemudian mengubah pola tradisional kewarisan. Meski hak milik individual berlaku, namun hal itu tidaklah berarti bahwa penggunan harta bersifat individual pula .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.